Kamis, 29 September 2016

Tanah Bagi Tanaman-tanaman Tahunan Perusahaan

Pada zaman kolonial, pemerintah Belanda berkepentingan untuk menarik modal-modal besar Belanda dan negara-negara Eropa lainnya serta Amerika untuk datang di Indonesia. Khusus untuk keperluan ini pemerintah harus dapat memberikan hak-hak tanah yang selain sesuai untuk tanaman tahunan jangka panjang seperti karet, kopi, kina dan lain-lain, juga harus dapat menjamin keuntungan yang diharapkan pada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Itulah sebabnya pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870 tang antara lain memberikan hak erfpacht (sewa turun menurun), hak opstal, hak eigendom, hak sewa dan lain-lain.

Hak-hak ini dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) diubah menjadi hak-hak guna usaha, hak guna pembangunan, hak milik, hak pakai dan lain-lain dengan batas waktu 20-25 tahun. Juga hak-hak konsesi waktu itu diberikan untuk waktu 99 tahun meliputi areal tanah yang luas untuk perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Demikianlah setiap sistem hubungan pertanahan harus selalu disesuaikan dengan keperluan pada suatu waktu tertentu, pada macam tanaman dan tujuan-tujuan sosial ekonomis tertentu. Land-reform yang tertentu tidak lepas dari tujuan-tujuan politis, sosial, dan ideologis, selalu tidak dapat dipisahkan dari tujuan ekonomis yaitu peranan tanah sebagai satu faktor produksi yang amat penting. Tidak hanya bagi tanaman perkebunan-perkebunan besar yang mengusahakan tanaman-tanaman perdagangan, tetapi juga bagi tanah-tanah rakyat yang kecil-kecil untuk tanaman bahan makanan pun kebijaksanaan land-reform yang tepat hanya bisa didasarkan pada keadaan yang praktis yang terdapat di negara kita yang sudah dipraktekkan oleh petani-petani kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar